Ketua Bawaslu Makassar Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Perzinaan

Ilustrasi selingkuh. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Ketua Bawaslu Makassar berinisial N dilaporkan ke polisi atas tuduhan perzinaan dengan seorang wanita berinisial AP. Wanita AP diketahui seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus dugaan perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami dari wanita AP, berinisial S.

"Iya, N berstatus terlapor dan masih saksi," ujar Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai, Senin 11 Oktober 2021.

Laporan polisi S terhadap N dan AP dilakukan pada Senin 27 September 2021 lalu di Unit PPA Polrestabes Makassar.

Menurut Rivai, S menganggap istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan terlapor N sehingga S memutuskan menempuh jalur hukum.

"Di sini pengaduan, dugaannya (Pasal) 284 yaitu perzinaan yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu," beber Rivai.

Untuk N selaku terlapor juga sudah diperiksa dan dimintai klarifikasinya oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, Senin 11 Oktober 2021 siang tadi.

N datang sekitar pukul 13.00 Wita dan meninggalkan area Reskrim Polrestabes Makassar pada pukul 15.56 Wita.

Sementara untuk perempuan AP, Rivai menyebut penyidik juga telah melakukan pemeriksaan meski belum dapat membeberkan lebih lanjut perkembangan penyelidikan.

"Kalau istrinya (AP) kita sudah melakukan juga acara interogasi," jelas Rivai. []

Komentar Anda