Kasus Covid-19 dan Teroris Merajalela, Warga Amerika Dilarang ke Indonesia

Ilustrasi paspor. (Foto: Alur/Ist)

Amerika Serikat - Amerika Serikat melarang warganya untuk tidak bepergian ke Indonesia karena angka penularan infeksi virus corona (Covid-19) yang dinilai tinggi dan kemungkinan adanya serangan teror.

Larangan itu dikeluarkan melalui travel advisory yang dirilis dalam laman travel.state.gov sejak Selasa 8 Juni 2021 lalu. AS mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warganya yang berencana berkunjung ke Indonesia.

Center for Disease Control and Prevention (CDC) AS menyebut bahwa peringatan level 3 berarti orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan mendesak. Warga diminta mempertimbangkan kembali rencana keberangkatannya.

Tindakan karantina yang dijalankan pemerintah diberlakukan untuk semua orang asing. Kunjungi situs Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk informasi Covid-19 di Indonesia," tulis laman tersebut.

Selain karena Covid-19, kekhawatiran akan serangan teror juga menjadi pertimbangan AS untuk mengimbau warganya tak mengunjungi RI.

"Teroris dapat menyerang dengan sedikit atau tanpa peringatan, menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar/pusat perbelanjaan, dan restoran," tulis mereka. []

Komentar Anda