JPU KPK Menilai, Saksi yang Meringankan NA, Tidak Substansi Dakwaan

Suasana sidang lanjutan terdakwa mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Rabu 27 Oktober 2021. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam sidang lanjutan, yakni Komisaris PT Vale Indonesia Nicholas Kanter, Warga Pulau Lae-lae Alwin Hagi, dan Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas, Syafruddin Syarif.

Namun Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin menilai kesaksian tersebut tak substansi dakwaan.

Ia mencontohkan kesaksian dari Komisaris PT Vale Indonesia, Nicholas Kanter yang hanya menjelaskan soal perizinan terhadap perusahaannya sendiri.

"Saksi meringankan katakan segala perizinan atau rekomendasi yang diminta perusahaan PT Vale tidak mengeluarkan biaya. Tapi saat kami tanyakan apakah saksi tahu perusahaan lain, kontraktor, atau investor lainnya juga dapat izin, ternyata dia bilang tidak tahu," ujarnya kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Zaenal mengaku Niko sapaan akrab Nicholas Kanter tidak mengetahui sama sekali proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Sulsel. Bahkan, kata Zaenal, Niko sama sekali tidak mengetahui substansi perkara yang disidangkan.

"Saksi juga tidak tahu proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Sulsel. Saksi juga tidak tahu substansi perkara disidangkan ini dan hanya tahu dari media," tuturnya.

Tak berbeda jauh dengan saksi lainnya. Bahkan kedua saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengenal ajudan Nurdin Abdullah bernama Syamsul Bahri.

"Tidak ada, sama sekali tidak menyentuh (substansi dakwaan). Kami tanya kenal Syamsul, Sari (Pudjiastuti), dan Edy Rahmat mereka ngakunya tidak kenal," tegasnya.

Zaenal menegaskan tak khawatir dengan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum Nurdin Abdullah. Ia kembali menegaskan kesaksian ketiganya sama sekali tidak menyentuh materi dakwaan.

Baca juga: Fakta Sidang Sebut NA Instruksikan Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan disesuaikan dengan dakwaan JPU KPK terhadap kliennya.

"Saya jelaskan bahwa tiga saksi meringankan itu disesuaikan dengan dakwaan penuntut umum ke pak Nurdin. Pertama, adanya permintaan dana operasional dan lain lain, dari hal itu berdasarkan fakta persidangan," tegasnya.

Ia mengatakan, Nicholas Kanter bersedia dan dianggap paling cocok untuk menjelaskan soal investasi di Sulsel tidak pernah ada permintaan dana operasional atau bantuan seperti di dalam dakwaan JPU KPK. []

Komentar Anda