JPU KPK Menilai Aset yang Dibeli NA di Maros dari Uang Gratifikasi

KPK memasang plang di enam bidang tanah Nurdin abdullah di Maros. (Foto: Alur/KPK)

Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Masjid serta kebun milik Nurdin Abdullah di Kabupaten Maros dibeli dari uang gratifikasi. Sehingga JPU menuntut agar aset-aset tersebut disita.

"Penuntut umum berpendapat, pembelian tanah yang dilakukan terdakwa ada kejanggalan-kejanggalan, yakni terdakwa secara tunai membeli tanah tersebut yang uangnya diambil dari suap di rumah jabatan Gubernur," kata Jaksa KPK Dodi Silalahi di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 15 September 2021.

Dodi Silalahi mengatakan, Nurdin Abdullah membeli aset tersebut bukan menggunakan uang dari pendapatannya yang sah. Karena NAtidak melaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Serta adanya keinginan terdakwa yang bahkan menghibahkan masjid yang berdiri di atas tanah milik terdakwa tersebut.

"Maka, terhadap keseluruhan aset yang disebutkan di atas haruslah dilaporkan ke negara yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Dodi.

Selain aset kebun dan masjid yang berada di atasnya, jaksa menuntut agar sejumlah aset lainnya, seperti jetski hingga mesin speedboat, haruslah disita negara.

Alasan jaksa sama, yakni aset itu patut diduga dari uang gratifikasi yang diterima dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo hingga Hj Indar. []

Komentar Anda