Dugaan Tipang Tindih Izin, Pelanggaran Regulasi dan Lingkungan PT Ensem Disorot Dewan Abdya

Paripurna DPRK Abdya, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Alur/Syamsurizal).

Blangpidie - Dugaan Tipang Tindih Izin, Pelanggaran Regulasi dan Lingkungan oleh pihak PT Ensem Abadi yang yang berlokasi di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi salah satu persoalan yang disuarakan oleh kalangan anggota DPRK Abdya dalam Paripurna, Selasa, 29 Juli 2025.

Sejumlah anggota dewan menyoroti serius soal ini dalam paripurna lewat  instruksi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Abdya agar segera mengevaluasi perizinan perusahaan tersebut.

Anggota DPRK dari Partai Aceh, Sardiman, menyatakan bahwa izin yang dikeluarkan kepada PT Ensem Abadi dinilainya belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

“Ini harus segera dituntaskan oleh Pemkab supaya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Sardiman, yang juga dikenal sebagai mantan kombatan GAM Wilayah 013 Blangpidie, Senin, 28 Juli 2025.

Ia juga mempertanyakan kejelasan total lahan produktif di Kabupaten Abdya yang saat ini dimanfaatkan untuk usaha perkebunan sawit dengan meminta dukungannya oleh pihak perusahaan sebagai salah satu syarat untuk membangun pabrik.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang dan mengkaji manfaat dari keberadaan empat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah beroperasi.

Sementara itu, Justar YS, anggota DPRK lainnya, secara terang-terangan meminta Sekretaris Daerah Abdya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Ensem Abadi.

“Kita harus kaji dulu manajemen dan regulasinya. Apakah dukungan lahan masyarakat 20 persen sudah tercapai atau belum? Karena ada lahan yang tertimpa-timpa, dan ini berpotensi menimbulkan konflik agraria,” kata Justar tegas.

Lebih jauh, Justar menyinggung dugaan pelanggaran AMDAL dan UPL oleh PT Ensem Abadi.

Ia menyebut bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dan luas area operasional perusahaan yang mencapai 14.000 hektare.

“Ini bukan hanya soal UPL, tapi juga menyangkut persoalan AMDAL yang belum tuntas. Kita minta agar Pemkab lebih transparan dan tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan besar di daerah ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Justar juga menyinggung keberadaan PT Cemerlang Abadi yang menurutnya hingga kini belum menyelesaikan persoalan lingkungan dan legalitas lahan secara menyeluruh.

“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” tegasnya.

Polemik seputar izin PT Ensem Abadi sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan langkah konkrit dari Pemkab Abdya.

Sorotan dari DPRK Abdya diperkirakan akan menjadi tekanan kuat bagi pemerintah untuk bertindak transparan dan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah. []

Komentar Anda