Calon Kepsek SMA 1 Makassar Bantah Tuduhan Mantan Napi, Ini Buktinya

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. (Foto: Alur/Disdik Sulsel)

Makassar - Calon Kepala Sekolah (Kepsek) di SMA Negeri 1 Makassar, yang disebutkan sebagai mantan narapidana menanggapi terkait penolakan forum orang tua murid terhadapnya.

AH yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi, menuturkan bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Ini terlampir dalam surat putusan Pengadilan Negeri Makassar No.80/PID.SUS.TPK/2017/PN MKS bahwa terdakwa atas nama AH dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa AH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Kesatu Primair, Subsidair atau dakwaan Kedua," tulis surat putusan itu.

Sebelumnya, lembaga forum orang tua murid Makassar yang diketuai Herman Hafid Nassa SH, melaporkan dua orang calon Kepsek ke Plt Gubernur Sulsel, Sekda Sulsel, Inspektorat Sulsel, Ombudsman RI Sulsel dan Mendikbud.

Keduanya dilaporkan karena merupakan mantan narapidana atas kasus pungutan liar dan kasus kekerasan terhadap anak didik di sekolah. []

Komentar Anda