Dua Periode Menjabat, Ternyata Kades di Jeneponto Ini Memakai Ijazah Palsu

Ijazah Palsu. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Jeneponto - Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditahan polisi karena terbukti melakukan tindakan pemalsuan ijazah.

Kades tersebut bernama Muhammad Said. Ia juga diketahui telah menjabat sebagai Kades selama dua periode.

"Sesuai kewenangan penyidik kami telah melakukan penahanan," kata Kanit III Sat Reskrim Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, Rabu 5 Januari 2022.

Tersangka sebenarnya telah dicurigai sejak tahun 2016, namun pada saat itu bukti-bukti masih belum cukup kuat.

"Tahun 2016 memang sudah ada informasi (dugaan pemalsuan dokumen) tapi saat itu kami belum ada alat bukti yang kuat," kata Uji.

Kasus kemudian dilanjutkan pada tahun 2021, kemudian pada tanggal 31 Desember 2021 tersangka ditahan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait perbuataannya.

"Naik sidik 27 Desember 2021, penetapan tersangka 31 Desember hingga langsung dilakukan penahanan," katanya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Uji enggan mengungkapkannya lebih jauh, namun ia mengonfirmasi bahwa ada pemalsuan ijazah.

"Maaf terkait materi itu. Memang yang beredar di masyarakat bahwa ijazah palsu," katanya.

Tersangka Muhammad Said kini dijerat penyidik dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen. []

Komentar Anda