Drop Out 69 Mahasiswa Selama Pandemi, PKN STAN Digugat

Politeknik keuangan negara. (Foto: Alur/ist)

Jakarta - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) digugat karena melakukan Drop Out (DO) terhadap 69 mahasiswa. Bernika Putri Ayu Situmorang yang ikut dalam perlawanan terhadap PKN STAN menyatakan bahwa proses DO yang dilakukan pada 17 Maret 2021 ini dirasa sebagai bentuk ketidakadilan.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. DO yang dilakukan PKN STAN mendorong 19 mahasiswa menggugat kampus yang dikelola oleh Kementerian Keuangan itu.

Baca juga: Jokowi Ingin Nilai Ekspor Sarang Walet dan Porang Ditingkatkan

"Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan," katanya, Rabu 16 Juni 2021.

PKN STAN mempunyai standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lainnya untuk menjaga kualitas para abdi negara.

Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi 10 Ribu Pelaku Sektor Jasa Keuangan

Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO PKN STAN di setiap penghujung semester tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.

Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian yang dapat mencapai puluhan juta rupiah. []

Komentar Anda