Bupati Hery akan Merevisi Peraturan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit. (Foto: Alur/Ist)

Manggarai - Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, akan merevisi kembali peraturan Bupati yang telah ditetapkan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Berkaitan dengan banyaknya keluhan dari kepala desa yang baru terpilih terkait perangkat desa, apakah mereka bisa diganti atau tidak. Jawaban ringkasnya bisa diberhentikan, tapi dengan syarat-syarat," tegas Hery di hadapan sejumlah awak media, Sabtu 8 Januari 2022.

Hery juga mengatakan dalam revisi itu, nantinya akan ada aspek penilaian kinerja dan loyalitas yang akan ditambahkan. Itu menjadi kewenangan kepala desa untuk menilai kinerja dan loyalitas dari sekretaris desa dan perangkat desa.

"Perangkat desa bisa diberhentikan kalau memang kinerjanya tidak bagus dan tidak loyal. Karena memang banyak keluhan yang masuk. Perangkat desa sudah jauh terlibat dalam pemilihan kepala desa, ketika kepala desa terpilih tidak sesuai dengan apa yang mereka perjuangkan, begitu kepala desa yang baru dilantik ini berkantor, tidak bisa bekerja sama. Dipanggil pun tidak datang, jarang masuk kantor, diberikan tugas tidak bisa menjalankan dengan baik, ya bisa diberhentikan,"tegasnya.

Namun di lain pihak, masih dalam aturan dimaksud, pemerintah juga tetap akan menyiapkan sejumlah poin yang akan menjamin hak dari semua pihak.

Ini guna memastikan agar kepala desa tidak melakukan atau memberhentikan perangkat desa dengan sewenang-wenang. []

Komentar Anda