Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang di Bantul

Konferensi Pers Bareskrim ,Jumat (3/11). Ist

Yogyakarta - Bareskrim Polri membongkar modus baru peredaran gelap narkotika di sebuah rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber di media sosial (medsos).

Ia mengatakan, selama satu bulan tim penyidik memantau media sosial dan pada Kamis (2/11/23), Polisi mengungkap dan menangkap pengiriman barang di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Barang bukti yang diamankan yaitu 426 bungkus keripik pisang dengan berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water serta 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Kabareskrim mengungkapkan, dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah pengembangan, lanjut Kabareskrim, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.  

"Penggerebekan dilakukan di rumah produksi keripik pisang," ungkapnya.
Kabareskrim menjelaskan, polisi menangkap dua orang di Kaliaking, Magelang. "Keduanya merupakan  produsen keripik pisang," ujarnya.

Ia menambahkan, selain di Kaliaking, Polisi juga menangkap dua orang  di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang ditangkap di Banguntapan.

Bareskrim memaparkan, dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi menangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Selanjutnya yaitu, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah/koki.

Ditegaskannya, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. "Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres," tegas Kabareskrim.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” tegas  Kabareskrim menambahkan.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

 "Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir," ungkap Bareskrim.

“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya menambahkan.

Kabareskrim membeberkan, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif.

"Hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas," bebernya.


Komentar Anda