ASN di Kepulauan Aru Protes Gajinya Ditahan

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Jhon Tabela (dua dari Kiri) saat berpose di depan kantor bersama para staf. (Foto: Alur/Jaya)

Ambon - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Alexander Darakay memprotes gaji Juni 2021 ditahan bendahara atas perintah kepala dinas.

Sebelumnya, dia juga mendapat saksi disiplin tanpa disertai mekanisme. Alasan sanksinya, justeru bertentangan dengan surat edaran sekretaris daerah.

Boy mengatakan, latar belakang masalah yang dialami diduga tindensius pribadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela, kepadanya menyusul dugaan proyek mobiler fiktif terungkap. Bukan terkait murni aktivitas masuk kantor.

Inikan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justru saya kembali diberikan sanksi.

”Tak ada ketentuan, jika seorang seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin satu disertai gajinya juga ditahan. Ini kan sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan,” ujar Boy melalui telepon selulernya, Rabu, 9 Juni 2021.

Dia menyatakan, surat teguran disiplin diserta gajinya ditahan, banyak terjadi kejanggalan dan tak sesuai mekanisme.

Misalnya, kata dia, sanksi disipilin berupa teguran satu, tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan tiba-tiba menjatuhkan sanksi, Mei 2021.

Alasanya karena tidak mengikuti apel pagi setiap senin dan apel rutin di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru.”Padahal masa pandemi ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” jelasnya.

Dia mengatakan, ada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru Nomor: 008/412 tangga 4 Juni 2021 perihal perihal pengaturan jam kerja. Ketentuan surat ini berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Dia sudah melaporkan saya, jadi silahkan saja.

Ada empat point penting dalam surat itu, diantaranya satu melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan di tempat kerja/perkantoran sesuai mekanisme masing-masing, dua Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di tempat kerja/kantor masing-masing.

Selanjutnya, tiga menghindari penumpukan kerumunan orang di tempat kerja/kantor masing-masing dan keempat Pimpinan OPD dihimbau untuk lebih mengintensifkan penegakan 5 M kepada ASN dan Honorer di tempat kerja /kantor masing-masing.

Anehnya, 8 Juni 2021 Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru kembali mengeluarkan surat Teguran Nomor 560/40, karena belum melaporkan LHKPN ke Inspektorat.

”Inikan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justru saya kembali diberikan sanksi. Pak Kepala Dinas melampuai kewenagan dan terkesan mencari kesalahan saya” jelasnya.

Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan. Untuk itu gajinya di tahan.

Dia menambhakan, tiba-tiba pukul pukul 19.11 WIT, mendapatkan informasi lewat pesan WatsApp dari bendahara bahwa sudah gajian. Namun, gaji bulan Juni 2021 ditahan atas perintah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Latar belakang persoalan ini, Boy yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Aru menduga karena terungkapnya dugaan pengadaan mobiler fiktif tahun 2019 di Dinas Tranmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Ara. Yakni, pengadaan kursi dan meja.

Kursinya dan menja itu, dibuat seolah-olah barang pengadaan baru dan cat pilox. Padahal diduga diambil dari Balai Latihan Kerja (BLK Dobo).

Selain itu, juga dugaan biaya service kendaraan mobil milik Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, biayanya puluhan juta rupiah. “Diketahui sejak 2019, mobil tidak ada lagi di Kota Dobo sudah di servis di Kota Tual hingga 2021, tidak pernah kembali,” tandasnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela yang dikonfirmasi membantah tuduhan itu, dengan suara yang meninggih diujung telepon. Dia mengatakan, surat teguran disiplin sudah sesuai peraturan berlaku.

Untuk sanksi pembinaan, makanya ditahan gaji. Bahkan tak hanya untuk Boy Darkay saja, tapi sejumlah ASN dinas ini juga diberikan sanksi serupa.

”Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan. Untuk itu gajinya di tahan,” tandasnya.

Disinggung terkait dugaan proyek mobiler fiktif itu, kata Tabela, itu tidak betul. Tabela juga mengaku bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

”Dia sudah melaporkan saya, jadi silahkan saja” ujarnya. []

Komentar Anda