Menghemat Uang Negara, Gaji 13 dan Tukin ASN akan Dipotong

Ilustrasi gaji ke-13. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Namun dikabarkan gaji 13 akan dipotong, seiring adanya surat edaran terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 tersebut bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13.

Sri Mulyani mengungkapkan adapun keputusan yang dibuat pemerintah ini dalam rangka untuk membantu mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Olehnya itu, ia meminta kepada pihak Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara menghemat pengeluaran belanja Tahun Anggaran 2021.

“Penghematan belanja K/L 2021 tersebut bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13," kata Sri Mulyani, Minggu 22 Mei 2021.

Kabar Gaji ke-13 PNS dipotong itu pun bikin resah para ASN. Mereka berharap gaji 13 tetap diberikan sesuai porsinya, tanpa potongan. []

Komentar Anda