Ada Unsur Pidana Robohnya Masjid Raya Mamuju

Masjid Raya Mamuju yang menimbun empat orang. (Foto: Alur/Riang)

Mamuju - Ada unsur terkait robohnya Masjid Raya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) naik ke tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan.

"Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Pandu Arief, saat dikonfirmasi via gawainya, Kamis, 6 Januari 2022.

Pandu Arief mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya unsur pidana terkait peristiwa yang menelan dua korban jiwa itu.

"Sejauh ini, kami lihat ada unsur pidananya di situ, makanya kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Pandu Arief.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terkait robohnya Masjid terbesar di Mamuju itu.

"Saksi yang kami periksa, semua yang terkait dengan kejadian itu," katanya.

Untuk diketahui, robohnya Masjid Raya Mamuju menelan dua korban jiwa dan satu orang terluka, terjadi pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu. []

Komentar Anda