352 Pegawai Kemenkeu Menerima Hukuman Terkait Transaksi Janggal dari Laporan PPATK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan sanksi/hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi janggal. (Inspektorat Jenderal Kemenkeu).

Jakarta - Melalui Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang melibatkan 964 pegawai yang diduga melakukan transaksi mencurigakan dan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Setelah dilakukan tindak lanjut, terdapat 352 pegawai yang direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin.

Baca juga: Singapura Berpeluang Kerja Sama Banyak Hal dengan Makassar

"86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Ditindaklanjuti menjadi audit investigasi jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai," ujarnya dalam keterangan, Sabtu 11 Maret 2023.

964 laporan tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu disampaikan melalui surat sejumlah 266, 185 atas permintaan Irjen Kemenkeu, dan 81 inisiatif PPATK.

"31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu. Dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16," lanjutnya.

Baca juga: Persija Jakarta vs Persib Ditunda, Luis Milla Akui Timnya Dirugikan

Ia menegaskan bahwa dari 964 pegawai yang disebutkan, belum tentu semua dari mereka melakukan transaksi yang bermasalah. Semua laporan yang diterima oleh PPATK mulai dari tahun 2007 hingga 2023 telah ditindaklanjuti sepenuhnya.

"Tindak lanjutnya surat PPATK dari 2007 sampai dengan 2023 sudah kita tindaklanjuti dilakukan analisis dan tindak lanjutnya. Contoh ada transaksi besar, setelah dicek dan diklarifikasi ternyata transaksi penjualan rumah. Dalam kasus ini pegawai yang bersangkutan. Clear, sepantasnya bisa menjelaskan dan memperlihatkan bukti terkait," tutupnya.


Komentar Anda