1.869 Botol Miras Ilegal Disita dan 2 Pedagang Diamankan Polisi

Sebanyak 1.869 botol minuman beralkohol ilegal disita polisi. (Foto : Alur)

Makassar - Satuan Samapta Polrestabes Makassar berhasil menyita ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin dari dua lokasi berbeda di Kota Makassar pada Senin malam (06/10/2025). 

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran minuman keras ilegal di wilayah mereka.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polrestabes Makassar, Kompol Justin, memimpin langsung operasi penindakan ini. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah tempat biliar bernama Savana di Jalan Sungai Sadang, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FJ (34), yang beralamat di Jalan Borong Raya 1.

"Dari TKP pertama di Biliard Savana, kami menyita sebanyak 131 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, mulai dari golongan A, B, hingga C," ujar Kompol Justin, Selasa (7/10/2025).

Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni Toko Jumbo Prima yang berlokasi di Jalan Todopuli 10. Di tempat ini, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. Petugas mengamankan seorang pria bernama Ricky Jaya (37), warga Jalan Cendrawasih.

"Di Toko Jumbo Prima, kami menemukan dan menyita 1.738 botol minuman alkohol dari berbagai merek dan golongan. Ini merupakan temuan yang signifikan," tambahnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. 

"Total dari kedua lokasi tersebut, Satuan Samapta Polrestabes Makassar menyita sebanyak 1.869 botol minuman beralkohol ilegal," katanya.

Kompol Justin menegaskan bahwa kedua tersangka, FJ dan Ricky Jaya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku melalui prosedur tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatan mereka menjual minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah.

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Makassar," pungkasnya. []

Komentar Anda