Makassar - Satuan Samapta (Sat Samapta) Polrestabes Makassar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Makassar.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (05/10/2025) dini hari, petugas berhasil menyita total 1.490 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan mengamankan dua orang penjual.
Menurut Kasat Samapta Polrestabes Makassar, Kompol Justin, penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan potensi gangguan yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal.
"Operasi ini kami laksanakan sekitar pukul 03.00 WITA di dua lokasi berbeda yang terindikasi menjual minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah dan tidak memiliki pita cukai," jelas Kompol Justin, Senin (6/10/2025).
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah tempat di Jalan Emy Saelan, Kota Makassar. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Denny Siampa (28). Dari tangannya, disita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 1.408 botol minuman alkohol dari golongan A, B, dan C.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan A.P. Pettarani. Di sana, seorang pria bernama Muslimin (32) turut diamankan. Petugas menyita 82 botol minuman alkohol berbagai jenis sebagai barang bukti.
Kompol Justin menambahkan, seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pria tersebut akan kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan," tutupnya. []