Tuntut Hak Tanah, Warga KMRB Menggelar Aksi Demontrasi di Labuan Bajo

Warga KMRB melakukan aksi demonstrasi di Labuan Bajo untuk menuntut hak tanah Senin 15 November 2021. (Foto: Ist)

Labuan Bajo - Warga Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) yang merupakan penghuni (pertanian, perkebunan, dan pemukiman) dalam Kawasan hutan produksi Nggorang-Bowosie RTK.108 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, melakukan aksi demontrasi.

Mereka meminta pemerintah daerah (Pemda) Manggarai Barat untuk menindak lanjuti kepastian atas hak tanah dalam kawasan hutan produksi Nggorang-Bowosie RTK.108, Senin 15 November 2021.

Koordinator aksi, Stefanus Jeferson mengatakan, yang diinginkan oleh masyarakat Racang Buka adalah kehadiran pemerintah dalam menyampaikan persoalan yang mereka alami.

"Kami mau kehadiran pemerintah daerah dan juga DPR, mereka harus bersatu mengurus rakyat, anda adalah bawahan kami wajib hukumnya semua aturan dari pusat harus dijalankan, tetapi kalau dia datang bersama keputusan DPR, kementerian tahu bahwa Bupati dan DPRD itu dipilih oleh rakyat maka wajib hukumnya pemerintah pusat harus melayani,"tutur Stefanus.

"Kami mendatangi Kantor Bupati dan Gedung DPRD hari ini agar DPR dan dan Bupati bersama ke pusat, karena keputusannya nanti disana kalau Bupati dan DPR nyelonong sendiri-sendiri hanya surat menyurat tidak akan bisa selesai masalah," lanjut Stefanus.

Stefanus sangat menyayangkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tidak ada di tempat saat mereka menggelar akdi. Padahal 4 hari yang lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan.

"Saat kami datang hari ini, Bupati dan wakil Bupati meninggalkan kantornya. Mereka tidak mau menemui rakyat, padahal 4 hari yang lalu kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa kami akan datang untuk menyampaikan aspirasi," lanjutnya.

Adapun poin penting yang disampaikan oleh masyarakat Racang, ungkap Stefanus adalah 150 Hektar yang dikuasai oleh masyarakat adalah haknya masyarakat dan meminta kepada BPN harus memproses legalitas atas kepemilikan tanah tesebut.

"Poin penting yang pertama, 150 hektare wilayah yang dikuasai oleh masyarkat itu adalah milik masyarakat dan BPN harus memproses legalitasnya. Kemudian di atas 150 Ha itu tidak ada BOP LBF, tidak boleh ada di situ dia harus keluar dari situ silahkan dia ambil wilayah di luar," ungkapnya.

Dikatakannya hak masyarakat atas kepemilikan tanah tersebut sudah jelas yaitu ada program dari tata ruang hutan kemudian SKB 4 Menteri kemudian ada program IP4T.

"Hak masyarakat sudah jelas ada program dari tata ruang hutan kemudian ada SKB empat Menteri No. 357, kemudian ada program IP4T dan itu sudah dibentuk sejak lama jauh sebelumnya datangnya BOP dan itu sudah kami miliki semua kemudian ada usulan dari pemimpin terdahulu mulai dari Bupati Fidelis Pranda dengan Gusti Dulla sudah jelas di situ," katanya.

Ia berharap kepada pemerintah harus konsisten dengan aturan yang sudah ada dan kepada BPN Manggarai Barat jangan hentikan proses IP4T yang sudah berjalan bersama rakyat.

"Harapan kami kepada pemerintah pertama harus konsisten dengan aturan yang sudah ada dan kalaupun keputusan itu di pusat datang ke sana jangan neyolonong sendiri datang bersama DPR bahwa ini kondisi rakyat dan juga kondisi aturan sudah ada. Kedua kepada BPN kami ingatkan jangan hentikan proses IP4T yang sudah berjalan," harapnya. []

Komentar Anda