Tolak KLB, PTUN Sahkan Gembong Primadjaja Sebagai Ketua Umum IA-ITB

Kongres Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) dengan Ketua Umum Gembong Primadjaja adalah sah. (Foto: Dok. ITB)

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menetapkan Kongres Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) dengan Ketua Umum Gembong Primadjaja adalah sah.

"PTUN Jakarta hari ini telah mengeluarkan putusan menolak gugatan dari IA ITB kubu Ahmad Sarbini dan kawan-kawan," terang Ir. Herry Kasymir, SH, MH selaku kuasa hukum IA-ITB kubu Gembong Primadjaja, Selasa 21 Desember 2021.

Dijelaskan Herry, sebelumnya kubu Ahmad Sarbini menggugat Menkumham Cq Dirjen Ahu dengan objek gugatan SK AHU yang telah menetapkan Gembong Primadjaja sebagai Ketum IA ITB hasil kongres 16-17 April 2021.

"Turut tergugat dari IA-ITB, Gembong Primadjaja. Mereka (kubu Ahmad Sarbini) merasa sebagai pengurus IA-ITB yang sah karena merasa melakukan KLB lebih dulu di tanggal 9-10 April. Sementara IA-ITB dengan Ketum Gembong Primadjaja lebih dulu mengajukan permohonan SK Ditjen AHU," jelas Herry.

Tergugat ujarnya mengggugat agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan itu diajukan 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini.

"Putusan PTUN  21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," tutur Herry.

Ditegaskannya, putusan dikeluarkan oleh Hakim ketua Indah Mayasari SH, MH dan dua hakim anggota yaitu Danan Priambada SH MH dan Sudarsono SH MH mempertegas legitimasi negara terhadap IA ITB kubu Gembong Primadjaja.

"Putusan ini menggambarkan legalitas formil maupun  materil IA ITB hasil kongres 16-17 April,"Kata Herry.

Sementara itu, Kepala Lembaga Humas IA-ITB Zaumi Sirad menyatakan bahwa keputusan Dirjen AHU ini disambut baik oleh seluruh Alumni ITB yang selama ini terganggu dengan kehadiran KLB.

"Ketum IA-ITB Gembong Primadjaja berharap agar 100 orang alumni yang terlibat dalam KLB Savoy Homan dapat kembali ke rumah bersama IA-ITB di bawah kepemimpinannya,"tegas Zaumi dalam wawancara yang dihadiri wartawan media nasional di Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

"Pak Gembong juga menyampaikan selamat dan terima kasih kepada seluruh Tim Legal IA-ITB yang telah telah berupaya membantu dalam proses hukum ini,"tutupnya. []

Komentar Anda