Terbukti Konsumsi Narkoba, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. (Foto: Dok pribadi)

Jakarta - Musisi Anji divonis empat bulan rehabilitasi atas kasus narkoba dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalaninya di RSKO Cibubur Jawa Barat.

Dalam bacaan putusannya, Senin 11 Oktober 2021 majelis hakim menyatakan terdakwa Herdian Anji Prihantanto alias Anji Bin Edi Ditoyo terbukti secara sah dan bersalah.

Baca juga: Anji Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika

Atas tindak pidana tanpa hak atau hukum menggunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdian Anji Prihantanto alias Anji Bin Edi Ditoyo dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi yang dijalani terdakwa,"ujar majelih hakim. []

Komentar Anda