Makassar - Sidang sengketa tanah di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros akan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Setelah sederet rangkaian sidang dengan menghadirkan berbagai orang saksi dari tergugat maupun penggugat tibalah saatnya akan dilaksanakan sidang kesimpulan.
Rencananya sidang kesimpulan akan berlangsung pada Kamis 8 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Maros.
Kepala Desa Moncongloe Lappara, Sirajuddin S.AP yang dimintai keterangan berharap, sidang sengketa tanah yang masih satu keluarga itu berakhir dengan damai.
"Harapan saya, mudah-mudahan ada jalannya untuk bisa damai di Pengadilan,"ujarnya, Minggu 4 Mei 2025 siang.
Sirajuddin yang sejatinya mengetahui seluk belum tanah yang di sengketakan itu mengaku tidak akan hadir sebagai saksi kalau pihak tergugat atau penggugat yang memintanya.
Dia hanya mau hadir sebagai saksi di PN Maros jika ada surat resmi dari Pengadilan Negeri Maros.
"Saya tidak bisa beri keterangan apa pun kecuali kalau Pengadilan yang meminta, karena aturannya seperti itu. Jangan sampai saya dituduh memihak salah satu keluarga,"tegasnya.
- Baca juga: Kuasa Hukum Tergugat Sidang Sengketa Tanah di PN Maros, Akui Keterangan Saksi Penggugat Ngawur
Sengketa tanah itu sebenarnya kata dia adalah satu keluarga, dan sudah berapa kali di mediasi tapi tidak ada titik temunya.
"Mudah-mudahan di pengadilan ada titik temunya,"harap Sirajuddin.
Sebagai informasi tanah yang digugat Hamsia berada di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Dia menggugat ahli waris dari pemilik tanah bernama Hawang Binti Nyambung.
Padahal berdasarkan surat keterangan P2 yang ditanda tangani oleh Sirajuddin Selaku Kepala Desa Moncongloe Lappara, menerangkan bahwa pemilik tanah yang sah berdasarkan buku P2 Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Persil Kohir No. 143 DI dengan luas 5.000 M2 adala milik Hawang Binti Nyambung. []