Anggota DPD Penrad Siagian Ingatkan Revisi UU ASN Harus Akui Status Honorer dan PPPK

Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.(Foto:Alur/Nando)

Jakarta — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima audiensi dari aliansi tenaga honorer R2 dan R3 yang datang menyampaikan aspirasi mereka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Maka kehadiran mereka kepada Komite I harus menjadi catatan agar perjuangan mereka selesai sampai terbit surat pengangkatan sebagai tenaga penuh waktu

Dalam pertemuan tersebut, para tenaga honorer R2 yang merupakan eks Tenaga Kontrak Honorer Kategori II (TKH 2) dan R3 yang tercatat sebagai tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar status mereka segera diangkat menjadi tenaga penuh waktu.

Para tenaga honorer tersebut menjelaskan bahwa mereka telah melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lolos, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) maupun Kepala BKN.

Pada kesempatan itu, mereka berharap DPD RI dapat menjadi jembatan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan kepastian status dan kejelasan masa depan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh perjuangan tenaga honorer R2 dan R3.

Komite I DPD RI, lanjutnya, berkomitmen akan meminta kepada MenPANRB dan Kepala BKN untuk segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi para tenaga honorer tersebut.

"Bahwa yang menjadi hak bagi tenaga R2 dan R3 harus segera diberikan, apalagi sebagian besar dari mereka sudah mengabdi kepada pemerintah (negara) menjadi tenaga honorer dalam waktu yang cukup lama. Hal ini harus menjadi prioritas dan kita pemerintah harus memberikan penghargaan kepada pengabdian mereka selama ini," kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa keputusan agar tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu merupakan perjuangan bersama yang pernah disuarakan oleh para TKH 2 bersama DPD RI pada masa sidang ke-2 lalu.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kehadiran perwakilan tenaga honorer ke Komite I kali ini harus dicatat sebagai langkah lanjutan agar perjuangan tersebut tidak terhenti di tengah jalan dan tuntas hingga diterbitkannya surat keputusan pengangkatan tenaga penuh waktu.

"Keputusan bahwa tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu adalah perjuangan bersama para TKH2 bersama DPD RI di masa sidang ke-2 yang lalu. Maka kehadiran mereka kepada Komite I harus menjadi catatan agar perjuangan mereka selesai sampai terbit surat pengangkatan sebagai tenaga penuh waktu," tegasnya.

Penrad juga menegaskan bahwa sebelum Komite I DPD RI mengadakan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, penting untuk memberikan beberapa rekomendasi agar langkah penyelesaian masalah tenaga honorer berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sebelum kita melakukan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, saya pikir penting sekali sebelum mereka melakukan beberapa kebijakan, kita memberikan beberapa rekomendasi. Saya pikir ini harus dijadikan tanggung jawab negara, dan jangan sampai negara mengabaikan hak-hak kewargaan teman-teman yang menjadi honorer di negeri ini," paparnya.

Selain itu, Penrad menyoroti revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang dalam proses pembahasan. Ia mengingatkan agar revisi UU ASN tidak melupakan penyelesaian status para tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kemudian, karena akan dilakukan revisi atas ASN, jadi status teman-teman yang masih dalam tahapan atau status honorer atau tenaga kerja paruh waktu termasuk PPPK ini juga harus diselesaikan dengan apa pun kebijakannya," pungkas Penrad.

Dalam waktu dekat, Komite I DPD RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KemenPANRB, BKN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti aspirasi aliansi tenaga honorer R2 dan R3.

Komite I bertekad mendorong pemerintah agar dapat segera memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor.[]

Komentar Anda