Pendaftaran SMA Secara Online di Limbung Gowa Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

Pendaftaran SMA secara online yang dinilai ilegal dibubarkan polisi di Kabupaten gowa, Senin 14 juni 2021. (Foto: Alur/Dok.Polisi)

Gowa - Personil Polsek Bajeng Gowa, membubarkan pendaftaran SMA secara online, lantaran tak mengantongi izin dari pihak sekolah, Senin 14 Juni 2021.

Pendaftaran online peserta didik baru tingkat SMA tersebut  bertempat di rumah salah satu warga di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut dinilai ilegal karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada Kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut diadakan selama tujuh hari atas inisiatif dari pihak OSIS SMAN 2 Gowa karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan Link dari pusat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kanit Intelkam Polsek Bajeng, Ipda Sahabuddin mengatakan, pengakuan dari panitia tersebut, mereka tidak adakan di sekolah karena adanya larangan karena pandemi Covid-19.

Sementara Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi mengatakan, pendaftaran tersebut ilegal karena tidak ada rekomendasi pihak sekolah, sehingga dibubarkan polisi.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan panitia. Kegiatan tersebut dinilai ilegal karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada Kepolisian setempat,"ujar Iptu Sunardi. []

Komentar Anda