Maling Handphone asal Matim Ditangkap Polres Manggarai

Pelaku pencurian saat diamankan Jatanras Polres Manggarai. (Foto: Dok. Polres Manggarai)

Ruteng - Seorang pemuda berinisial MYA, 22 tahun asal Elar, Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, ditangkap Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 6 Mei 2022.

Pemuda tersebut ditangkap karena mencuri handphone milik seorang pelajar bernama Gregorius Fernandes, 16 tahun, asal Wela, Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

"Pelaku ditangkap di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong dalam wilayah kota Ruteng," ujar Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa.

Modus pelaku mencuri handphone korban dengan berpura-pura meminjamnya.

"Modusnya pelaku berpura-pura meminjam handphone milik korban. Saat lengah pelaku membawa lari handphone tersebut," jelas Ipda Made Budiarsa.

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Manggarai.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada pukul 14.00 Wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di tenda.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19 warna Biru.

Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Polres Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. []

Komentar Anda