MUI Makassar Terbitkan Maklumat Pembinaan dan Pencegahan Perilaku

Majelis Ulama Indonesia. (Foto: MUI)

Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menerbitkan maklumat untuk pembinaan dan pencegahan perilaku yang menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kota Makassar.

Hal itu dalam rangka merespon keresahan masyarakat Kota Makassar yang belum lama ini sempat dikagetkan dengan viralnya di media sosial aksi dua orang pria di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang melakukan aksi perilaku menyimpang (melakukan adegan ciuman sesama pria).

Imbas dari kejadian tersebut berakibat di sidaknya sejumlah THM dan berakhir ditutup karena tidak memiliki izin edar.

Hal ini pula membuat MUI Kota Makassar komisi fatwa mengeluarkan maklumat terkait pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang tersebut.

Dalam maklumat yang bertuliskan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dengan Nomor: 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 Tentang: Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Makassar.

1. Pencegahan Perilaku LGBT

Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat sosialisasi terkait dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya lokal sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama.

Masyarakat di imbau untuk lebih proaktif menjaga, mengawasi dan melindungi lingkungan sekitarnya dan sekaligus melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan aktivitas yang meresahkan atau bertentangan dengan norma agama dan sosial.

2. Pembinaan dan Rehabilitasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Lembaga Rehabilitasi akan membuka klinik rehabilitasi bagi individu yang teridentifikasi sebagai LGBT, dengan metode pembinaan berbasis agama dan psikologi.

Program bimbingan akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan spiritual dan konseling psikologis agar individu dapat kembali berperilaku sesuai norma agama dan sosial.

3. Peran Tokoh Masyarakat dan Orang Tua

Tokoh agama, masyarakat dan orang tua di imbau untuk memberikan pengawasan, dan pendidikan sekaligus menanamkan nilai-nilai moral (akhlak) dan agama kepada anak-anak bangsa sebagai langkah pencegahan terhadap pengaruh perilaku LGBT.

4. Sanksi Sosial dan Hukum

Pemerintah kota makassar akan bekerjasama dengan aparat keamanan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan terhadap kegiatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas LGBT baik secara terbuka maupun tertutup, agar ruang geraknya dibatasi demi kenyamanan masyarakat.

Sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun.

Inilah kutipan maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Kota Makassar, dan diharapkan dengan ini masyarakat bisa lebih waspada akan bahaya perilaku tersebut yang mengancam. []

Komentar Anda