Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM Mikro Hingga 25 Juli 2021

Presiden Joko Widodo saat pengumuman perpanjangan PPKM melalui YouTube Sekretarian Presiden. (Foto: Alur/YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Pemerintah akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai  26 Juli jika kasus Covid di Indonesia terus menurun.

"Jika tren kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, melalui YouTube Sekretarian Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sudah berlaku sejak 3 Juli lalu.

Jika tren kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diperketat, mulai dari bekerja dari rumah untuk sektor nonesensial, beribadah di rumah, hingga belajar secara online.

Di tengah perjalanan PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan serupa. Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, yang berlaku mulai Senin12 Juli 2021.

Diketahui, sebanyak 15 daerah menerapkan PPKM Darurat, meliputi Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

Sepanjang PPKM Darurat berjalan dua pekan di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 menujukkan tren penurunan selama akhir pekan lalu, dan kembali menanjak pada 20 Juli ini.

Tak hanya itu, kasus kematian juga mencatat rekor baru saat PPKM Darurat. Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit nyaris 100 persen selama PPKM Darurat.

Muncul juga kasus kelangkaan oksigen yang memicu kasus kematian hingga lonjakan harga obat yang diklaim bisa untuk terapi Covid-19. []

Komentar Anda