HMI Desak Pemerintah Makassar Tertibkan PT Mura Kristal. Ini Penyebabnya

Ilustrasi HMI. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menertibkan sebuah perusahaan bernama PT Mura Kristal Sulawesi.

Perusahaan yang bergerak bidang industri itu terletak di Jalan Teuku Umar Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Menurut Erwin, perusahan yang menghasilkan es kristal maupun gas elpiji berada persis dengan pemukiman penduduk.

Selain itu, dia menduga perusahan tersebut telah menyalahi aturan Kementerian Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.

"Perusahaan ini juga melanggar Perwali  Nomor 93 tahun 2005 tentang pengaturan gudang dan atau pabrik dalam Kota Makassar," kata Erwin.

Erwin menganggap Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindag) Makassar kecolongan. Sehingga, ia meminta dinas terkait untuk merelokasi perusahaan tersebut ke kawasan industri yang telah disiapkan.

"PT Mura Kristal Sulawesi harus pindah ke Kawasan Industri (KIMA), perusahaan ini harus tertib dan taat pada atura yang berlaku," ucapnya.

Erwin juga menuding adanya oknum yang membekingi perusahaan tersebut. Sebab, jelas Erwin, PT Mura Kristal Sulawesi hanya mengantongi izin produksi es. Namun, belakangan perusahaan itu juga melakukan kegiatan jual beli gas elpiji.

"Perusahaan ini juga tidak taat pada aturan UMK, gaji karyawan tidak sesuai dengan UMK Sulsel," tutupnya. []

Komentar Anda