DPRD Sulsel Tinjau PPSBK di Bulukumba, Sejumlah Fasilitas Mengalami Kerusakan

Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kabupaten Bulukumba, Jumat 2 Juli 2021. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kabupaten Bulukumba dalam rangka meninjau UPTD Pusat Pelayanan Sosial Bina Karya (PPSBK) Nirannuang yang terletak di Kecamatan Gantarang.

Kepala UPTD, Haeruddin mengatakan jika beberapa sarana prasarana kantor sudah banyak rusak, termasuk fasilitas air yang sering macet. Padahal, UPTD tersebut merupakan pusat layanan sosial untuk wilayah selatan.

"Anak-anak yang dibina di tempat ini berasal dari Gowa, Takalar, Selayar, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai dan Bone, termasuk Bulukumba. Rata-rata mereka adalah anak terlantar dan anak jalanan karena putus sekolah," kata Haeruddin, Jumat, 2 Juli 2021.

Ia berharap setelah mereka dibina, Pemerintah Provinsi tetap memberikan perhatian untuk mendorong kemandirian dengan menfasilitasi pekerjaan, baik dengan modal kerja atau fasilitas kerja sesuai kemampuannya.

Wakil Bupati Bulukumba, Edy Manaf">Andi Edy Manaf, mengungkapkan bahwa pada bulan Mei 2021 yang lalu, pihaknya telah bersurat ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan izin penggunaan gedung UPTD PPSBK Nirannuang dalam rangka pembinaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya yang terjerat narkoba.

Permohonan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bersama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam hal pendampingan, pemberdayaan dan bimbingan sosial terhadap kasus-kasus tindak pidana anak di Kabupaten Bulukumba.

“Jadi tujuannya untuk rehabilitasi sosial, khususnya kepada anak pelaku narkoba. Kita ingin mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan penindakan atau hukuman penjara,” bebernya di hadapan anggota dewan yang juga mantan koleganya saat menjabat legislator DPRD Provinsi.

Namun sayang, kata Edy Manaf, balasan surat permohonan Bupati Bulukumba tersebut hanya memberikan izin pinjaman gedung dan fasilitasnya untuk kegiatan insidentil atau sifatnya sementara. Olehnya itu dia berharap anggota DPRD Provinsi dapat memberikan perhatian dan pertimbangan terhadap permohonan tersebut. []

Komentar Anda