Dipecat dari Polisi atas Kasus Asusila, AKBP M Banding

Ilustrasi dipecat dari polisi. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Oknum perwira yang disanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian, dalam sidang kode etik Proppam Polda Sulsel, menyatakan banding.

Propam memberi waktu 14 hari kepada AKBP M untuk menyiapkan memori banding.

"Usai divonis dia menyatakan banding," ujar ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Afriandi mengatakan, putusan PTDH dalam sidang kode etik pada prinsipnya bersifat rekomendasi.

Polda Sulsel rencananya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan tidak hormat tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila putusan banding nanti menyatakan AKBP Mustari tetap di-PTDH.

"Karena yang bersangkutan perwira menengah maka keputusan tetap harus melalui Pak Kapolri," kata Afriandi.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan menilai AKBP Mustari memang memiliki hak untuk banding.

"Terhadap putusan tadi memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Banding akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya," ujar Kombes Agoeng dalam wawancara terpisah.

Untuk sidang banding disebut tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar. Kombes Agoeng juga mengatakan sidang banding bakal segera digelar.

"Akan secepatnya kita laksanakan setelah yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan mengajukan memori banding kita bentuk perangkat bandingnya," tutur Agoeng. []

Komentar Anda