Ayah Dituduh Cabuli Anaknya di Lutim, Laporkan Mantan Istri ke Polda Sulsel

SA bersama penasihat hukumnya saat melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulsel, Sabtu 16 Oktober 2021. (Foto: Alur/Ih)

Makassar - Dituduh mencabuli tiga anak kandungnya, Ayah berinisial SA asal Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan mantan istrinya dan penulis website Projectmultatuli.org ke Polda Sulsel.

SA bersama penasihat hukumnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Sabtu 16 Oktober 2021.

Menurut kuasa hukum SA, Agus Melas, pengaduan mantan istrinya dan penulis projectmultatuli.org demi membela hak, karena kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anaknya tersebut viral di Media Sosial.

"Pengaduan hari ini untuk kepentingan klien kami yang membela hak-haknya. Selama ini diviralkan, yang mengatakan bahwa inilah pelakunya, padahal laporan pada diri klien kami itu sudah selesai di tingkat penyelidikan Polres Luwu Timur," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Sabtu 16 Oktober 2021.

Agus berujar, laporan ke Polda sulsel untuk mencari keadilan, apalagi kliennya seorang ASN dan keluarganya juga terganggu dan sangat terbebani.

"Keluarga besar klien kami terganggu, sehingga kami melaporkan untuk mencari keadilan di Polda Sulsel," tuturnya.

Dia pun membantah pemberitaan yang menyatakan kliennya melakukan pencabulan.
Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan mantan istrinya dan juga website projectmultatuli.org soal pencemaran nama baik.

Dalam pelaporan tersebut, kata Agus, pihaknya menyertakan bukti berupa print out medsos terkait dugaan pencemaran nama baik kepada kliennya.

"Salah satu instagram, Facebook, dan website yang sudah kami print out. Kami tetap meminta perkembangan dan bukti lain," ucapnya.

Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan telah menerikan laporan pengaduan dilakukan terlapor kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur.

Ia mengungkapkan laporan SA di SPKT Polda Sulsel yakni terkait pasal pencemaran nama baik.

"Iya, tadi datang di SPKT Polda Sulsel pada pukul 15.00 Wita. Dia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," ungkapnya.

Setelah menerima laporan aduan tersebut, pihak SPKT menindaklanjuti dan menyerahkan untuk proses selanjutnya ke bagian reserse kriminal. []

Komentar Anda