ASN Dilarang ke Luar Daeran dan Cuti Dibatasi Selama Liburan 2021

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Kompas)

Jakarta - Kasus Corona melonjak, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan pergi ke luar daerah dan cuti bagi ASN.

Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona itu diteken Tjahjo pada 25 Juni 2021.

Baca juga: Jenazah Covid Bertambah, Polisi Imbau Masyarakat Disiplin Prokes

Surat ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada Minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelumnya dan/atau sesudah hari libur nasional," bunyi poin 1 huruf a surat edaran tersebut, Jumat 25 Juni 2021.

Tanggal hari libur nasional 2021 sebagaimana dimaksud di atas sesuai Keputusan Bersama yang telah beberapa kali diubah menjadi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021. []

Komentar Anda