Alur.id
    Berita    Detail Article

Warga Bulukumba Tak Punya IMB Terancam Denda Dua Kali Lipat

Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf juga telah melakukan rapat koordinasi di rumah jabatan, Jalan anggrek, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulsel.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tim terpadu yang telah dibentuk beberapa waktu lalu.

Selain itu, rapat tersebut membahas tentang tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Muchtar Ali Yusuf mengaku angka pendapatan di sektor PBB masih terbilang stagnan, sehingga ia mencanangkan sebulan ke depan tim terpadu membentuk kelompok-kelompok untuk memetakan zonasi dalam upaya meningkatkan PBB, sehingga PAD yang didapatkan bisa lebih besar.

Bangunan yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menurut orang nomor satu di Butta Panrita Lopi ini, perlu ada pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku.

Kata dia, akan dikenakan pembayaran sebanyak dua kali lipat untuk memberikan efek jera bagi pelanggar serta sebagai bahan pelajaran untuk tidak sembarang mendirikan bangunan tanpa izin.

"Mereka harus bayar dua kali lipat, beri sanksi yang melekat supaya mereka mengerti untuk tidak asal membangun sekalipun lahannya sendiri, karena ada pemerintah yang mengatur," tegas Muchtar Ali Yusuf.

Bupati meminta agar setiap bangunan yang ada di Bulukumba diberikan tanda bahwa telah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan, Dokumen IMB wajib dimiliki terlebih dahulu oleh sang pemilik bangunan.

“Saya kira, untuk papan IMB itu harus dipasang, begitu juga yang tidak mempunya IMB ditempeli tanda bahwa tidak membayar IMB," sebutnya. []