Alur.id
    Berita    Detail Article

Pemda Gusur Tanah Nanga Banda Tanpa Keputusan Pengadilan, Warga dan Satpol PP Saling Serang

Kisru eksekusi tanah di Manggarai. (Foto: Alur/Ist)

Ruteng - Ekskavator Pemda Manggarai menggusur tanah seluas 16 hektare di Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Rabu 29 Juni 2022. Pemda Manggarai menyebut, tanah yang digusur itu diklaim milik sekelompok warga Kelurahan Mata Air.

Meski sempat dihadang, proses penggusuran yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Manggarai itu tetap berjalan.

Sekitar pukul 11.00 Wita, anggota Sat Pol PP bergerak cepat mengarahkan ekskavator menggusur pilar di tanah yang diklaim oleh Herdin Bahrun selaku ahli waris Supandri Daeng Malara itu.

Proses penggusuran dimulai dari area bagian utara dan terus ke arah bagian timur. Tak satu pun pilar dan kawat duri yang luput dari penggusuran hingga Herdin dan keluarganya nekat menghadang pergerakan ekskavator.

Merasa terhalang dengan aksi Herdin dan keluarganya para anggota Sat Pol PP pun berusaha mencegat hingga aksi saling dorong pun tak terhindari.

Herdin dan keluarganya kemudian datang menemui Wabup Manggarai, Heribertus Ngabut yang sedang memantau aktivitas penggusuran dari podium pacuan kuda.

Tak banyak bicara, Wabup menyerahkan pembicaraan sepenuhnya ke Kabag Tata Pemerintahan, Karolus Mance.

Keduanya pun sempat berdebat panas tentang sejarah dan dokumen kepemilikan tanah Pemda.

Keluarga Herdin yang mempertahankan sejarah dan Karolus Mance yang mempertahankan dokumen membuat perdebatan mereka tak kunjung menemui solusi hingga akhirnya Wabup meninggalkan podium.

Herdin menilai tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah tindakan penindasan dan semena-mena, sebab belum ada keputusan final dari pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Menurut Karolus Mance, dokumen negara tentang hak kepemilikan tanah Pemda tidak bisa dibuka di tempat ini selain dibuka di pengadilan saat sidang.

"Dokumen negara tidak bisa ditunjuk sembarang selain demi kepentingan acara di pengadilan. Kalau mau berperkara silakan kita ke pengadilan, di sana baru kami tunjuk," jelas Karolus menjawab tuntutan Herdin dan keluarga.

Keluarga Herdin terus menuntut Pemda Manggarai tentang surat keputusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sudah sah milik Pemda, sebab menurut mereka siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di tanah yang sedang diperkarakan sebelum ada keputusan final dan mengikat dari pengadilan.

"Surat dari pengadilannya tidak ada, pemerintah tak punya sertifikat, hanya ada dokumen yang tak jelas. Kami menilai tindakan pemerintah hari ini adalah cara yang brutal. Pemerintah tidak baik, kami tetap lawan ini," tegas Herdin.

Tak puas ia pun bersumpah dengan menjilat tanah sembari mengutuk keras tindakan Pemda.

"Sesuai dengan sumpah janji Raja Gowa dan Raja Bima di mana pada waktu itu tidak boleh menindas Raja Gowa. Kalau menindas maka terjadi sumpah dan sumpahnya itu lidah ke pantat, pantat ke lidah. Siapa yang berani mengambil hak kami maka akan rasakan itu. Demi Allah saya bersumpah," ungkap Herdin sembari menjilat tanah.

Puncak dari segala keributan terjadi di tanah yang diklaim Haji Arifin Manasa saat ekskavator juga hendak menggusur pilar.

Intensitas keributan naik hingga terjadi aksi saling kejar dan lemparan batu ke arah Satpol PP. Tak sedikit anggota Sat Pol PP yang terkena lemparan dari ulah sekelompok orang yang coba menghadang ekskavator.

Para anggota Satpol PP pun berhasil memukul mundur sekelompok warga itu dengan pentungan. Setelah berhasil memukul mundur ekskavator leluasa masuk menggusur seluruh pilar-pilar yang tercantap di tanah itu.

Sebelumnya Haji Arifin bersama keluarga mengamuk dan menanyakan apa urgensi Pemda menggusur pilar tanpa ada ketetapan pengadilan. Padahal dari segi kewajiban warga negara mereka mengaku sudah membayar pajak bertahun-tahun.

Mereka juga kesal dengan Wabup Manggarai yang dengan cepat meninggalkan lokasi saat penggusuran.

"Kami minta Pak Wakil ke sini. Mana Pak Wakil jangan menghindarlah. Tolong jangan jadi pengecut, kami butuh penjelasan bapak. Kami sudah menjalankan kewajiban, kok kenapa negara menindas kami," kata Disman warga yang terlibat dalam aksi saling dorong dengan Satol PP itu.

Mereka juga meragukan klaim kepemilikan dan luas tanah milik Pemda di Nanga Banda yang mengandalkan dokumen terbatas dengan hasil wawancara sejumlah toko saat konflik Nanga Banda mencuat.

Sayangnya tokoh yang dijadikan Narasumber justru tidak memiliki kaitan dengan pemilik asli tanah.

Menjawab itu, Kabag Tata Pemerintahan Karolus Mance menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bukan merupakan tuntutan hak kepemilikan melainkan hak pakai berdasarkan aturan PBB.

Siapa yang tinggal di atas tanah itu maka ia wajib hukum membayar pajak dan masalah pajak bukan menjadi hal utama dalam kegiatan penggusuran itu.

Sedangkan terkait surat keputusan pengadilan yang dituntut warga, Karolus Mance menjelaskan bahwa Pemda sedang mengamankan aset negara yang sudah diklaim sepihak oleh warga. Hal tersebut berdasarkan dokumen negara yang dipegang.

"Pemda punya dokumen jelas. Di dalam dokumen sudah tertera aset negara beserta luas dan batas-batasnya sebesar 16 hektare, sedangkan pihak sebelah hanya memakai sejarah, kalau pakai sejarah maka semua pihak juga bisa klaim. Nah atas dasar itu maka Pemda ambil sikap agar aset negara ini segera diamankan," jelas Karolus.

Ia juga mengaku sebelumnya Pemda Manggarai sudah pernah bersurat dan memanggil para warga yang mengklaim tanah tersebut untuk berdialog bersama.

Pada saat itu Pemda Manggarai meminta agar segera kosongkan lahan, tetapi tidak digubris, sehingga pada hari ini Pemda langsung turun eksekusi.

Terpisah, Asisten Bupati Manggarai, Frumencius menambahkan bahwa kegiatan penggusuran ini merupakan kerja tim yang diutus Pemda Manggarai, yakni tim pengamanan aset.

Menurut Frumencius, aktivitas penggusuran merupakan sebuah keputusan bersama yang sudah disepakati tim sehingga tidak ada lagi yang bisa membatalkannya.

Ia juga mengaku sebelumnya Pemda Manggarai sudah pernah bersurat melalui Camat Reok untuk memanggil warga agar mencari jalan keluar berdialog bersama. Tetapi sampai hari ini masih ada yang belum terima.

Untuk diketahui turut hadir dalam kegiatan penggusuran itu Kasat Pol PP Aldi Tjangkung, Kadis Perumahan Sipri Jamun, Camat Reok Ahmad Pahu dan Sekcam Reok Theobaldus Junaidin. []