Alur.id
    Berita    Detail Article

Masyarakat Kembur Menuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka GJ dan BAM

Aksi damai masyarakat adat Kembur Kabupaten Manggarai Timur. (Foto: Alur/Isno)

Borong - Merasa ada kejanggalan terkait penetapan tersangka dalam kasus Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, masyarakat adat Kembur melakukan aksi damai untuk minta keadilan hukum bagi bapak Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan dengan BAM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2012-2013, lalu.

Aksi damai tersebut berlangsung di beberapa titik tempat di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT pada Rabu, 2 November 2022.

Pantauan wartawan sejumlah tokoh adat, tokoh muda, tokoh perempuan, yang berpartisipasi dalam aksi solidaritas dengan titik star dari pertigaan Lehong.

Tokoh muda yang tergabung dalam aksi damai itu Firman Jaya dalam orasinya mengatakan, penetapan tersangka bapak Gregorius Jeramu merupakan bentuk kezoliman terhadap rakyat kecil dan cacat hukum.

Lebih lanjut Firman dalam orasinya menyampaikan penetepan tersangka oleh Kejaksaan Manggarai berpotensi konflik horisontal di Manggarai Timur karena menyangkut hak adat tanah atau hak ulayat di wilayah itu.

"Manggarai Timur darurat, semua tanah adat di Manggarai Timur akan berpotensi digugat secara hukum," teriak Firman.

Dirinya juga mengatakan, penetapan tersangka kepada bapak Gregorius itu tidak masuk akal karena ia menjual tanahnya sendiri bukan tanah orang milik orang lain.

Firman juga menguraikan penetapan tersangka kepada bapak Gregorius merupakan bentuk pengerdilan terhadap kearifan lokal yang ada di Manggarai Timur.

Lebih jauh Firman mengatakan, Kejaksaan Manggarai harus objektif dan profesinal dalam menjalankan tugas sebagai kejaksaan.

"Kejaksaan Manggarai jangan mudah di intervensi oleh kepentingan elit yang merusak tatanan hukum dan budaya di Manggarai Timur," tuturnya.

Tuntutan Masa Aksi Damai.

1. Bebaskan dan mencabut status tersangka terhadap Bapak Gregorius Jeramu

2. Berikan kepastian hukum terhadap Mayarakat yang ingin menjual tanahnya tapi tidak memiliki sertifikat.

3. Mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan dalam proses penegak hukum.

 4. Meminta pertanggung jawaban DPRD dan PEMDA atas keresahan masyarakat terhadap status hukum kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.

5. Serta mempertanyakan seluruh aset daerah yang dibangun diatas lahan yang belum disertifikat.

6. Uji petik Kejaksaan Manggarai terkait status kepemilikan tanah-tanah di Kembur Kejaksaan terlalu tergesa-gesa untuk penetapan tersangka.

Jaksa tidak boleh memperkosa kearifan lokal masyarakat adat soal status kepemilikan tanah. []