Alur.id
    Berita    Detail Article

Mahfud Md Mewanti-wanti agar Bharada E Dilindungi dari Penganiayaan dan Racun

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi Bharada E perlindungan dari penganiayaan, racun, dan sebagainya setelah mengungkap skenario tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J.

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E memang meminta untuk diberi perlindungan agar dirinya dapat mengungkap kasus ini di meja persidangan.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin menyebut telah mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk kliennya, Bharada E.

Mereka meminta perlindungan hukum dengan mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

"Kami sudah datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK seperti dilansir detikNews, Senin 8 Agustus 2022.

Mereka mengungkap Bharada E siap menjadi JC untuk membuka kasus ini secara lengkap.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya. []