Alur.id
    Berita    Detail Article

Ini Lima Orang Saksi Kasus Korupsi Dana BOK Bulukumba

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni. (Foto: Alur/Afri)

Makassar - Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba di Pengadilan Tipikor Makassar, di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali ditunda.

"Sidangnya ditunda, kemungkinan dilanjutkan Kamis, 9 September 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni kepada Alur.id, Selasa, 7 September 2021.

Ia mengatakan sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba. Lima orang saksi yang dihadirkan merupakan pegawai Dinkes Bulukumba.

"Kemarin agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. Semuanya dari Dinas Kesehatan Bulukumba. Tapi yang sempat didengar keterangannya hanya satu orang, yakni Andi Chadi. Dia staf Dinas Kesehatan. Sementara empat orang lainnya akan dilanjutkan kamis 9 September 2021," jelasnya.

Diketahui, lima orang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Bulukumba yang diperiksa atau dimintai keterangan dalam persidangan kemarin, yakni Andi Chadi, Inti Suriani, Ahral, Mansyur, Rukmini.

Dalam sidang korupsi itu, mendudukkan empat orang terdakwa, yakni mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati.

Kemudian Bendahara Dinas Kesehatan Bulukumba, Irnawati beserta salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus sopir Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan, Eko Hindariono. []