Alur.id
    Berita    Detail Article

Ini Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka saat Perpanjangan PPKM

Presiden Joko Widodo

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus virus corona di Indonesia.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Dalam pengumuman tersebut, Jokowi menyatakan pemerintah memantau, mencoba memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

Jokowi menuturkan, saat relaksasi diterapkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka setiap hari sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Dia juga menuturkan pasar tradisional selain yang menjual Sembako diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung serupa dan juga prokes ketat sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah masing-masing.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tutur Jokowi.

Jokowi menambahkan, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Para pembeli juga memiliki maksimum waktu makan yakni selama 30 menit.

Jokowi mengatakan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalana akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," harap Jokowi. []