Alur.id
    Berita    Detail Article

GMR Harap Polisi Profesional dan Transparan Kasus Pelecehan Mahasiswi Bantaeng

Perkosaan

Makassar - Kader Gerakan Mahasiswa Revolusi (GMR) angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi, inisial AA, 22 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Mahasiswi asal Kabupaten Bantaeng itu diduga diperkosa oleh dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Butta Toa julukan Kabupaten Bantaeng ini.

Ketua Bidang Keperempuanan GMR, Nurul Latifah mengatakan, polisi harus memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku kasus pelecehan seksual yang dialami korban AA.

"Kasus seperti ini harus disikapi secara profesional dan transparan agar terpenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Nurul Latifah kepada Alur.id, Selasa, 5 Oktober 2021.

GMR berpendapat bahwa semua pihak perlu dengan sungguh-sungguh menyikapi situasi kekerasan seksual, termasuk untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan.

"Serta tidak berulang di masa mendatang, pada siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan," harapnya.

Menurut dia tindakan pelecehan tersebut merupakan bentuk pengeksploitasi dan diskriminasi terhadap tubuh perempuan dan akan memberikan dampak sangat fatal terhadap korban, secara mental dan psikologi.

"Dalam kasus AA, pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya," terangnya.

Olehnya itu, Nurul Latifah mendorong agar pihak-pihak terkait juga dapat membantu proses pemulihan mental AA dikarenakan perundungan dan kekerasan seksual yang dialaminya memiliki dampak yang bersinggungan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial ekonomi

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan RU dan RI dua oknum LSM sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Bulukumba. []