Alasan Danny Pomanto Copot Lurah Lakkang Kecamatan Tallo Makassar

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto resmi mencopot Lurah Lakkang Kecamatan Tallo, M Zuud Arman.

Dia dicopot karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan dokumen
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ya masalah pajak, saya sudah tandatangani surat pencopotan.

Wali Kota yang akrab disapa Danny itu mengatakan, pencopotan M Zuud sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Ya masalah pajak, saya sudah tandatangani surat pencopotan,"ujar Danny, Kamis 27 Mei 2021.

Danny tidak merinci seperti apa model pelanggaran yang dilakukan M Zuud, namun dia dengan tegas mengatakan sudah mencopok yang bersangkutan.

"Sudah dicopot dari jabatannya itu," jelasnya.

Danny menambahkan keputusan diambil berdasarkan hasil analisis inspektorat dan badan kepegawaiaan.

Dalam pemeriksaan, kedua instansi itu menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.

"Itu ada temuan di inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan inspektorat," ucapnya.

Hingga kini M Zuud belum memberi tanggapan terkait pencopotan dirinya. []

Komentar Anda