13 Pelaku Geng Motor yang Kerap Meresahkan Warga Gowa Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan Polres Gowa. (Foto: Humas Polres Gowa)

Gowa - Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa, berhasil membekuk 13 orang Kawanan geng motor yang kerap berulah dan meresahkan warga di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman amatir yang viral itu, para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.

GowaBarang bukti. (Foto: Humas Polres Gowa)

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus," ujar Bobby Rachman, kepada wartawan.

Bobby menambahkan, pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, pada Selasa dini hari, 2 ebruari 2022 lalu.

"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,"jelas Bobby.

Korban tak terima dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dan akhirnya Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor, 13 mata panah busur, dua buah batu kali, dua bilah parang, dua buah ketapel busur dan satu buah mesin serta gurinda pembuat mata busur.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu. Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 10 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

"13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby. []

Komentar Anda