Tiga Spesialis Maling Motor Lintas Sulsel Diciduk Polisi

Komplotan maling motor di Sulawesi Selatan diciduk polisi. (Foto: Dok. Polisi)

Makassar - Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk polisi.

Tiga pria pelaku curanmor yang telah lama meresahkan masyarakat bernama, Yusran (19), Alif Ardinata (18), dan Ahmad Afrianto (25).

Mereka ditangkap  polisi di beberapa wilayah, diantaranya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Wajo, Sulsel, pada Kamis (25/5/2023).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Armin mengatakan, kejahatan yang terakhir dilakukan komplotan curanmor ini menyasar satu unit motor milik seorang karyawan swasta ES (33) yang terparkir di kos-kosan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

Setiap kali melakukan aksi pencuriannya pelaku berbagi peran, ada yang memantau situasi, mengambil motor, lalu mendorongnya menggunakan kaki.

"Pelaku mengambil motor korban dengan cara didorong. Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai daerah," ucap Armin dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Dari hasil pendalaman polisi pelaku ini telah mempunyai empat Laporan Polisi (LP) diantaranya Polsek Tamalanrea, Rappocini, Panakkukang, dan Polres Gowa.

Sementara, Panit II Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang Aipda Zulqadri menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya sebanyak 7 kali di berbagai wilayah.

"Para pelaku juga ini residivis, pengakuannya juga sudah 7 kali melakukan aksi curanmor. Yang dia ambil rata-rata motor matik, untuk barang bukti yang diamankan ada tiga unit motor," jelas Zulqadri.

Kata Zulqadri, selain motor hasil curiannya mereka jual lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya. Sebagian motor juga digunakannya untuk beraktivitas sehari-hari.

"Hasil curian dijual dan ada juga yang dia gunakan untuk keperluan sehari-hari, namun warnanya dirubah," bebernya. []

Komentar Anda