Narkotika Senilai Rp 19 Miliar Dimusnahkan, Polisi: Selamatkan 62.500 Jiwa

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dimusnahkan

Makassar - Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sebagai bagian dari pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba dalam Program Asta Cita Presiden RI.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium oleh tim Labfor Polda Sulawesi Selatan di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Dandim 1408 Makassar Kolonel Inf. Franki Susanto, SE, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 6,844 kilogram setara dengan nilai Rp12 miliar, ganja seberat 4 kilogram senilai sekitar Rp45 juta, serta serbuk narkotika yang menjadi bahan baku pembuatan tembkau sintesis seberat 500 gram dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

“Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo, salah satu kejahatan yang harus diberantas adalah narkoba. Oleh karena itu, Kapolri dan Kapolda tindaklanjuti memerintahkan kami untuk terus menindak dan memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan kembali,” kata Kombes Arya Perdana.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat pemusnah sabu-sabu berupa mobil incinerator yang disiapkan di halaman Polrestabes Makassar. Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Ia menambahkan bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan, serta unsur TNI dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kota Makassar.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop menggunakan narkoba, karena hal ini dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolrestabes Makassar.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di tujuh tempat berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Rincian kasus sebagai berikut:

Tersangka R dan F

Disita pada Februari 2025, Barang bukti: narkotika jenis sabu seberat 174,73 gram dan 4 paket besar sabu (methamphetamine) seberat awal 4.005 gram.

Tersangka N

Disita di Jalan Poros Parepare–Sidrap. Barang bukti:

(a) 2 kemasan plastik berisi sabu seberat awal 1,962 kilogram.
(b) 4 sachet sabu 32,6 gram dan 20 sachet plastik sedang berisi sabu 962,89 gram.

Tersangka A dan R

Disita di Jalan Macanda, Perumahan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Barang bukti: 1 buah knalpot motor berisi ganja kering seberat awal 815,23 gram. Setelah disisihkan 28,82 gram, total yang dimusnahkan adalah 786,41 gram ganja.

Barang Temuan

Serbuk narkotika mengandung MDMB-INACA (bahan tembakau sintetis) seberat 500 gram. Ganja seberat 3 kilogram ditemukan di Jalan Kowilhan, Kecamatan Tamalanrea.

Sabu seberat 200 gram ditemukan di Jalan Inspeksi Kanal Antang. Sabu seberat 36 gram ditemukan di Jalan Batua

Total barang bukti yang dimusnahkan sore hari ini adalah: Sabu-sabu: 6,844 kilogram, serbuk narkotika (bahan baku tembakau sintetis): 500 gram, Ganja: 3,786 kilogram. []

Komentar Anda