Kunjungan Gubernur NTT di Manggarai Disambut Demonstrasi LSM LPPDM

Ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang saat menyampaikan orasi di depan kantor Bupati Manggarai Senin 18 April 2022. (Foto: Alur/Isno)

Manggarai - Kunjungan kerja Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, di Kabupaten Manggarai, diwarnai aksi demonstrasi.

Demonstrasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Senin  18 April 2022.

Ketua LSM LPPDM Marsel Ahang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memanggil Gubernur NTT, terkait kasus investasi dana Rp 491 miliar.

"Mohon KPK untuk segera panggil Gubernur NTT terkait kasus investasi dana sejumlah Rp 491 miliar," kata Marsel.

LSM LPPDM mengajukan empat tuntutan, yakni;

1. Mohon segera KPK RI melakukan pemanggilan terhadap Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat guna proses penyelidikan. Soal investasi dana Rp 491 miliar yang diduga terdapat investasi suram dalam pengeloaannya dan skenario pengembalian dana dalam rencana kerja pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 491.776.240.001.

Besar dugaan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah melakukan sebuah kesepakatan jahat dengan gubernur NTT, karena patut diduga bahwa program tersebut hanya omong kosong dan gagal total.

2. Memohon kepada kejagung, Kapolri, Kejati NTT, Kapolda NTT, agar segera membentuk tim Khusus untuk melakukan pulbaket serta proses penyelidikan terhadap Gubernur NTT Viktor Laiskodat, dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTT.

Atas penyelewenangan dana program (TJPS) Tanam Jagung Panen Sapi Senilai Rp 100 Miliar, dan terbukti ada program yang gagal TJPS di NTT pada tahun 2020 senilai 25 Miliar.

3. Segera melakukan proses penyelidikan terhadap Kepala Dinas Peternakan Propinsi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi dengan pagu anggaran sebesar Rp 12 Miliar. Termasuk pengadaan babi 1.100 ekor sebesar Rp 22 miliar.

Pengadaan ayam 1.100 ekor Rp 2,5 miliar dan pengadaan sapi sebesar Rp 4,5 miliar dan juga termasuk anggaran pabrik pakan di instalasi tarus kabupaten kupang sebesar Rp 13 Miliar, patut diduga bahwa pabrik pakan tersebut milik dari guberbur Viktor Laiskodat, dan yang lainnya budi daya porong di 12 kabupaten sebesar Rp 39 Miliar.

4. Segera melakukan proses penyelidikan terhadap kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi NTT, yang telah melakukan tindak pidana korupsi budi daya ikan kerapu di teluk wae kelambu Kecamatan Riung Kabupaten Ngada, dengan pagu dana sebesar Rp 7,8 Miliar. []

Komentar Anda