Dana Deposito Nasabah Diduga Raib Rp20 Miliar, BNI Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI). (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah senilai Rp 20,1 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar.

Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

“Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Menurut Mucharom, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.

BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

"Dana nasabah dijamin aman di BNI. Pelayanan di BNI tetap berjalan normal. Kami juga mengapresiasi semua nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," ujarnya.

Untuk itu, Mucharom pun menghimbau agar seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya.

“Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” katanya. []

Komentar Anda