Alur.id
    Berita    Detail Article

Soal Kasus Tanah Nanga Banda, Ini Kata Anggota DPRD Manggarai Ferdy Naur

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur. (Foto: Dok. Pribadi Ferdinandus)

Ruteng - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur, angkat bicara terkait persoalan sengketa tanah Nanga Banda, di Reo Kecamatan Reo, kata dia, persoalan ini harus ada win-win solution.

Menurut Ferdy, berkaitan dengan aktivitas pemerintah yang melakukan penggusuran tanah di Nanga Banda yang berlokasi di Reo Kecamatan Reo pada beberapa waktu lalu. Itu terlalu cepat dan terlalu buru-buru.

Karena kata Ferdy, seharusnya pemerintah menegaskan dulu apakah itu tanah milik pemerintah, kalau iya, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada dan dokumennya harus lengkap baru boleh melakukan pengusuran.

Atau paling tidak setelah ada proses pengadilan yang sudah mempunyai putusan tetap atau inkrah baru pemerintah punya hak untuk melakukan penertiban aset.

"Saya katakan apa yang dilakukan oleh pemerintah itu berapa waktu lalu sangat terburu-buru dan akhirnya menimbulkan sebuah konflik yang baru. Seharusnya pemerintah melakukan mediasi dulu dengan masyarakat terkait persoalan kepemilikan tanah tersebut," ujar Ferdy, Rabu, 13 Juli 2022.

Politisi dari dapil empat itu juga mengatakan, sebagai anggota DPRD wajib hukumnya untuk mendengar keluhan masyarakat terkait persoalan tanah Nanga Banda, maka dalam waktu dekat dirinya akan turun ke lokasi untuk melakukan mediasi terkait persoalan ini.

"Kalau pun dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak menemukan solusi maka baru menempuh jalur hukum. Intinya dalam persoalan ini saya menilai harus ada win-win solution artinya tanah 16 hektar itu kita cari jalan alternatif, baiknya bagaimana," ujarnya.

"Bila perlu kita bagi saja tanah itu biar Nanga Banda 8 hektar sedangkan pihak pemerintah 8 hektar juga kita bagi setengah-setengah saja. Menurut saya ini solusi yang terbaik dan memberikan keadilan kedua belah pihak," kata Ferdy lagi.

Menurut dia, kalau menempuh jalur hukum itu hanya menguntungkan satu belah pihak saja dan tentu akan merugikan pihak yang lain, katakan orang Nanga Banda menang dalam proses hukum maka yang merugikan adalah pihak pemerintah.

Pemerintah akan kehilangan tanah seluas 16 hektar dan begitu pun sebaliknya kalau Pemda menang maka yang merugikan adalah orang Nanga Banda dan mereka juga akan kehilangan tanah seluas 16 hektar. Saya rasa itu solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

Ferdy berharap persoalan tanah di Nanga Banda, ini cepat diselesaikan, karena sudah puluhan tahun tanah ini masih status tanah sengketa. []