Alur.id
    Berita    Detail Article

Penyelewengan Jabatan, Mantan Camat di Bulukumba Malah Jual Tanah Negara

Ilustrasi penjara. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni mengatakan, telah menahan dan menyeret Abbas Mustari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sudah kita tahan dan Abbas Mustari juga telah berada di Lapas Makassar," kata dia, Jumat, 2 Juli 2021.

Diketahui, Abbas Mustari merupakan mantan Camat Bontobahari. Ia merupakan terpidana kasus penjualan lahan taman hutan raya (Tahura) di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Kami eksekusi ke Lapas Kelas I Makassar pada hari, Selasa 29 juni 2021 lalu.

Namun berjalannya waktu, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, memvonis bebas tersangka. Kemudian, penyidik Pidsus Kejari Bulukumba melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diduga, mantan camat tersebut telah melakukan penyelewengan jabatan selama menjabat sebagai camat. Selain itu, ia berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dan juga menerbitkan akta jual beli (AJB) di lahan Tahura itu.

Andi Tirtha menjelaskan penahanan terhadap Abbas Mustari berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bernomor 26K/Pidsus/2021 tertanggal 14 April 2021.

"Kami eksekusi ke Lapas Kelas I Makassar pada hari, Selasa 29 juni 2021 lalu," jelasnya.

Ia menyebutkan Abbas Mustari menjual tanah negara seluas 41,2 hektar dan membuat negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 Miliar.

"Sebenarnya ada tiga tersangka kasus penjualan lahan negara, diantaranya Abbas Mustari, Muhammad Najib dan Muhammad Usman (almarhum). Mereka ini sempat divonis bebas. Tetapi surat keputusan MA baru satu yang turun dan diterima Kejari Bulukumba, makanya kita eksekusi mantan camat," terangnya. []