Alur.id
    Berita    Detail Article

Panitia Pilkades Mamasa Diduga Langgar Tahapan

Pemilihan Kepala Desa, (Pilkades). (Foto: Alur/Ilustrasi)

Mamasa - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) diduga melanggar tahapan.

Hal tersebut membuat panitia Pilkades Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa Sulbar kebingungan.

Baca juga: Pilkades di Manggarai Berlangsung Aman dan Kondusif

Sekretaris Panitia Pilkades Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, Mamasa, Johar Bonga Karaeng mengaku, bingung atas masalah salah satu Balon Kades di desanya, Rahmat Sirua.

"Kami sudah melakukan tahapan demi tahapan, sesuai surat dari panitia kabupaten bahwa berkas pak Rahmat Sirua itu tidak lengkap dan tidak layak diloloskan sebagai calon," kata Johar Bonga Karaeng, Minggu, 21 November 2021.

Johar mengungkapkan, setelah tahapan penetapan calon, pihaknya menerima LO. Namun pada bagian akhir surat tersebut dikatakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri tetap menjadi kelengkapan berkas atas nama Rahmat Sirua.

"Setelah itu kami tidak mendapatkan surat pengadilan negeri, yang ada hanyalah surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya kembali menerima surat dari panitia Pilkades kabupaten yang mengatakan kelengkapan berkas atas nama Rahmat Sirua memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa.

"Jadi kami sebagai panitia di desa, sangat bingung," kata Johar Bonga Karaeng.

Karena kebingungan, hingga kini panitia Pilkades Desa Timoro belum berani menetapkan Rahmat Sirua sebagai calon jika berkasnya tidak lengkap.

"Seandainya kami menerima surat dari panitia kabupaten untuk meloloskan yang bersangkutan, maka pihaknya berani mengambil keputusan karena memiliki surat itu sebagai pegangan," katanya.

Lanjut Johar, dalam Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2019, yang ada adalah surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terpidana.

"Seandainya dikatakan dalam aturan tersebut bahwa Balon Kades menyertakan surat keterangan tidak pernah terpidana atau surat keterangan lainnya yang dapat dijadikan berkas, maka kami panitia akan loloskan," kata Johar.

Ia menambahkan surat yang dikirim oleh pantia kabupaten, menekankan agar calon yang tidak lengkap berkasnya diloloskan berdasarkan surat keterangan dari Lapas kelas lII Mamasa.

"Inikan sudah penetapan pak, tapi informasi yang kami terima pak Rahmat harus tetap masuk. Ada apa ini??," Katanya dengan kebingungan.

Diketahui, Rahmat Sirua dinyatakan tidak boleh ikut Pilkades karena pernah tersangkut kasus pidana dan hukuman penjara.

Namun, menurut pengakuan Rahmat Sirua, meskipun dirinya pernah dijatuhi hukuman penjara, namun sebagai warga negara hak politiknya untuk dipilih dan memilih tidak pernah dicabut.

Karena dinyatakan tidak lolos berkas, Rahmat Sirua mengajukan sanggahan kepada pantia desa yang ditembusi ke panitia tingkat kabupaten.

Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten lalu berkonsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah Mamasa mengenai hal tersebut. Dari hasil konsultasi, bagian hukum mengeluarkan LO yang ditujukan kepada panitia Pilkades Desa Timoro.

Tetapi dalam surat tersebut, diterangkan bahwa untuk kelengkapan berkas calon, tetap berdasarkan pada surat keterangan dari pengadilan negeri.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Mamasa, Rosi Wardana mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada panitia tingkat desa untuk menentukan hal tersebut.

"Kami tidak bisa intervensi panitia tingkat desa", katanya beberapa waktu lalu. []