Alur.id
    Berita    Detail Article

Kementerian ATR/BPN Wajib Gugurkan Sertipikat Bodong Diterbitkan BPN Makassar

Nefton Alfares Kapitan, kuasa hukumnya Lince Siauw. (Foto: Istimewa)

Makassar - Kasus penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21957 AN. PT. Royal Malibu Realti oleh Kantor BPN Kota Makassar yang diduga cacat administrasi alias bodong sudah sepatutnya digugurkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ada pun penerbitan SHGB itu diterbitkan oleh BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertipikat Hak Milik No. 48/PAI An. Idris Djafri QQ Ny Djhohra yang dilaporkan hilang akan tetapi surat tanda lapor kehilangan itu justru dipakai untuk penerbitan SHGB 21957 yang sebelumnya An. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Bank Bukopin dan kemudian dialihkan lagi haknya kepada PT. Royal Malibu Realti.

Nefton Alfares Kapitan, kuasa hukumnya Lince Siauw, mengatakan seharusnya apabila SHM tersebut hilang, yang diterbitkan oleh BPN Makassar adalah sertipikat duplikatnya, bukan menggantinya dengan SHGB yang jelas-jelas sudah beda peruntukkan.

"Berbagai pihak, dari kelurahan hingga kepolisian daerah Makassar melalui laboratorium forensik telah memastikan bahwa SHGB dengan nomor tersebut terbit tanpa alas hak yang kuat. Banyak kejanggalan atas timbulnya surat kepemilikan itu,"kata Nefton Alfares.

Kata Nefton, Lince Siauw diakui oleh pihak-pihak di atas sebagai pemilik sah atas lahan yang dimaksud. Berbagai dasar alas hak dari girik, later C hingga Akta Jual Beli (AJB) sudah di uji keabsahannya.

"Sampai dengan hari ini, fisik tanah ini masih kami kuasai. Sementara mereka mengklaim lahan tersebut mereka miliki sejak tahun 1972. Tapi jangankan satu Minggu, satu jam pun mereka tidak pernah menguasai tanah itu sampai dengan sekarang,"jelas Nefton.

Kejanggalan lain kata dia, hingga kini, PBB masih atas nama Lince Siauw. Bahkan kliennya sendiri masih tertib membayarkan PBB meski memiliki tunggakan beberapa tahun kebelakang.

"Apabila lahan tersebut bukan milik Lince Siauw, mengapa PBB berikut pembayaran atau tunggakan pajak tersebut bukan mengatasnamakan yang tercantum pada SHGB itu? Kenapa tidak ditagih ke mereka? Ini hal yang sangat aneh.."tanyanya.

Nefton menambahkan, apabila mereka benar merasa memiliki lahan tersebut, kenapa sampai detik ini mereka tidak pernah menguasai lahan itu? sampai saat ini kami masih jadi wajib pajak tertagih. Dari Negara menagih kami untuk kami bayar pajak. Pertanyaannya, apa mungkin satu objek pajak ada dua wajib pajak ? itu jelas tidak mungkin.

Itu fakta-fakta yang pihaknya temukan, SHGB No. 21957 atas nama PT Royal Malibu Realti adalah buah dari kejahatan BPN Kota Makassar. Jadi Kepala BPN Kota Makassar di jamannya itu berafiliasi dengan yang kita duga adalah mafia tanah. Ini barang tidak ada dasarnya tapi kemudian fisiknya bisa ada.

"Harapan kami selanjutnya agar Kementerian ATR/BPN menggelar perkara dan menggugurkan itu SHGB atas nama PT Royal Malibu Realti lalu menggantinya dengan SHM dengan pemilik aslinya yang sah disertai dengan bukti-bukti yakni Lince Siauw,"tegas Nefton.

Hingga kini kata dia, Kementerian ATR/BPN masih berdiam diri menghadapi para mafia tanah. Permohonan menggugurkan SHGB PT. Royal Malibu Realti pun sudah mereka ajukan ke Kementerian ATR/BPN sejak Maret 2021 namun tidak pernah digubris. Padahal, pihak Nefton sudah buka semua berkas dan siap mengadu data dengan pihak pemilik SHGB tersebut.

Satu lembar surat pun tidak pernah mereka dapatkan. Akhirnya sekarang Nefton minta secepatnya agar Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Makassar dan Kanwil Pertanahan segera membatalkan SHGB No. 21957 An. PT. Royal Malibu Realti. Batalkan, digugurkan, dibakar kemudian diterbitkan SHM An. Lince Siauw sebagai pemilik yang sah.

Diketahui, sengketa lahan/tanah antara Lince Siauw dengan PT. Royal Malibu Realti berada di jalan Perintis,  Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Persil Nomor: 47 D.II Kohir Nomor: 200 C.1, Blok 157 seluas kurang lebih 21.300 m2. []