Alur.id
    Berita    Detail Article

Kasus Pencabulan Santri di MamujuTak Kunjung Sidang

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Ist)

Mamuju - Kasus pencabulan sejumlah santriwati yang dilakukan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), jalan ditempat.

Kasus tersebut sudah bergulir selama kurang lebih dua bulan, sejak Sabtu, 5 Februari 2022 lalu, dan belum ada perkembangan yang berarti.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengungkapkan, pihaknya tinggal menunggu P21.

"Kemarin sudah dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik dan berkasnya sudah dilengkapi," kata Rigan Hadi, Kamis, 14 April 2022.

Ia juga mengungkapkan, kalau sudah lengkap berkasnya menurut kejaksaan, tinggal dinaikkan statusnya menjadi P21.

"Insya Allah Minggu depan sudah P21," katanya.

Sebelumnya, Kajari Mamuju, Subekhan menjelaskan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik lantaran ada sejumlah hal yang harus dilengkapi, seperti syarat formal serta materi perkara.

"Ada juga pasal yang perlu ditambahkan," kata Subekhan, Sabtu, 9 April 2022.

Untuk diketahui, pelaku pencabulan terhadap santriwati yang tak lain merupakan pimpinan Ponpes itu sendiri, ditangkap sekira pukul 03.00 Wita, Sabtu, 5 Februari 2022 lalu. []