Alur.id
    Berita    Detail Article

Kabareskrim Terbitkan Telegram, Perintah Jajarannya Tindaki Pinjol Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Alur/Bareskrim Polri)

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak Pinjaman Online (Jinjol) ilegal.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.

Baca juga: Penyebab Pinjaman Online Ilegal Menjamur di Indonesia

“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 Juni 2021.

Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.

“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Whisnu.

Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok. []