Alur.id
    Berita    Detail Article

Empat Pria di Luwu Perkosa Gadis Remaja Secara Bergantian

Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Alur/Ist)

Luwu - Remaja perempuan berinisial DI 13 tahun di Kabupaten Luwu menjadi korban perkosaan oleh empat pria di salah satu indekos di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan.

Empat pria yang memperkosanya berinisial RI, 17 tahun, AR, 19 tahun, AL,16 dan AR, 21 tahun. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku.

"Semua pelaku sudah ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, Kamis 18 November 2021.

Jon Paerunan menuturkan, awalnya pelaku RI menjemput korban DI di rumahnya menggunakan sepeda motor. Gadis remaja itu dibawa ke kamar kos di Jalan Pemuda.

"Saat di kamar, korban diajak berhubungan badan oleh RI. Tapi ditolak. Kemudian, RI ini memaksa korban dan melucuti pakaian korban lalu diperkosa," ucapnya.

Setelah memperkosa DI, pelaku pun keluar kamar dan ternyata tiga temannya menunggu giliran, yakni AR, AL dan RA. Ketiganya secara bergantian memperkosa korban.

"Mereka bergantian perkosa korban," tutur Jon.

Baca juga: Mahasiswi di Palopo Mengadukan Seniornya ke Polisi atas Kasus Perkosaan

Setelah diperkosa, korban dibiarkan pulang sendiri ke rumahnya. Sesampai di rumah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarganya marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu.

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Kami lalu meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," ujarnya.

Saat diinterogasi pera pelaku mengakui perbuatannya. Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Luwu.

"Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui semua perbuatannya, yakni menyetubuhi korban secara bergiliran," pungkasnya.

Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," sebutnya. []